Tuesday, June 14, 2016

Pengelolaaan Keuangan Negara dan Kekuasaan Kehakiman


A. Pengelolaan Keunangan Negar Kesatuan Republik Indonesia

1. Ketentuan Konstitusional tentang Keuangan Negara

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Ketentuan mengenai keuangan negara dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
Pasal
Isi Pasal
23
1. Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Rancangan undang-undang anggara pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
3. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden,
Pemerintah menjalankan Anggara Pendapatan dan Belanja Negara tahun lalu.
23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.

Sumber keuangan negara Republik Indonesia meliputi beberapa hal berikut.
a. Pajak;
b. Retribusi;
c. Keuntungan BUMN/BUMD;
d. Denda dan sita;
e. Pencetakan uang;
f. Pinjaman;
g. Sumbangan, hadiah, dan hibah;
h. Penyelenggaraan undian berhadiah.

Keuangan Negara meluputi:
a. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dang melakukan pinjaman;
b. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Negara;
d. Pengeluaran Negara;
e. Penerimaan Daerah;
f. Pengeluaran Daerah;
g. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
h. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah dan/atau kepentingan umum;
i. Kekayaan pihak lainyang diperoleh dengan mengguanakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

2. Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terutama Pasal 6 Ayat 1 disebutkan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.

Dalam Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara diuraikan bahwa Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1:
a. Dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
b. Dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguan Anggara/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
c. Diserahkan kepada gubernut/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam
kepemilikan keakyaan daerah yang dipisahkan;
d. Tidak termasuk kewenangan di bidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.


3. Peran Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Negara Republik Indonesia

Dalam kedudukannya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Untuk mencapai tujuan, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut.
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
c. Mengatur dan mengawasi bank.

Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya. Kedudukan tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara lebih efektif.

Dalam hubungannya dengan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, Bank Indonesia setiap awal tahun anggaran menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang. Khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat, disampaikan pelaksaan tugas dan wewenang setiap triwulan (tiga bulan) dan sewaktu-waktu bila diminta ileh Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, Bank Indonesia menyampaikan rencana dan
realiasasi anggaran tahuanan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hubungannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Bank Indonesia senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara dan unsur masyarakat lainnya. Beberapa kerja sama ini dituangkan dalam nota kesepahaman, keputusan bersama, serta perjanjian-perjanjian yang ditujukan untuk menciptakan sinergi dan kejelasan pembagian tugas antar lembaga serta mendorong penegakkan hukum yang lebih efektif.


B. Peran Badan Pemeriksa Keuangan Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Ketentuan Konstitusional tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berikut ketentuan mengenai BPK dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bab VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
1. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
2. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
3.Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23F
1. Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
Pasal 23G
1. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
2. Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.

2. Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan

Keberadaan BPK diperkuat oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 6 Ayat 1 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, menyatakan bahwa

BPK betugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola kauangan negara.


Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:
a. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan periode pemeriksaan, serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
b. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unti organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lainyang mengelola keuangan negara;
c. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan
pengelolaan keuangan negara;
d. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
e. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsiltasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
f. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
g. Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
h. Membina jabatan fungsional Pemeriksa;
i. Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
j. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.


C. Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman

Kekuasaan yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia disebut kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkang hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Berikut ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman yan gterdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bab IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
1. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
2. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
3. Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakima diatur dalam undang-undang.
Pasal 24A
1. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang huku.
3. Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
4. Ketua dan wakil Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim Agung.
5. Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.
Pasal 24B
1. Komisis Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
2. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
3. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
Pasal 24C
1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran paratai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
3. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
4. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
5. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai knostitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
6. Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman

a. Lingkungan Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung. Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya. Pada saat ini, pengadilan tinggi juga berwenang untuk menyelesaikan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa hasil pemilihan kepala daerah langsung (pilkada).

Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan. Selain itu, dalam Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009, disebutkan bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang berikut.
a) Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain.
b) Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
c) Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang, seperti memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.

b. Lingkungan Peradilan Agama
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama. Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.

c. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan tata usaha negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Lingkungan Peradilan Militer
Perdilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi pihak-pihak berikut.
1) Anggota TNI;
2) Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI;
3) Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang;
4) Seseorang yang tidak termasuk ke dalam kategori 1), 2), dan 3), tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus diadili oleh pengadilan militer.

e. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan slah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk hal-hal berikut.
1) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1) Telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya;
2) Telah melakukan perbuatan tercela; maupun
3) Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Wednesday, June 17, 2015

Pranatacara

PRANATACARA

Pengertian
Prantacara yaiku wong kang ngatur mlakune utawa nggawakake sebuah acara utawi kang biasa disebut pembawa acara.


Syarat
- Olah Swara (Teknik Vocal)
  + Aksentuasi ( accentuation) utawa logat
     = Suara pranatacara ora oleh kecampur karo logat daerahe, mesti nganggo bahasa Jawa sing baku. Ing Bahasa Jawa sing dianggep baku yaiku logat/dialeg Surakarta lan Ngayogyakarta Hadiningrat.
  +  Artikulasi (articulation) utawa pacopan
     = Pranatacara kudu bisa ngucapake kalimat lan pelafalan kata ingkang jelas lan tegas, ora bindheng.
  + Nafas (breath) utawa prana
     = Pranatacara kudu bisa ngatur nafase supaya opo sing diucapna iso kedenger jelas lan bener maknane.
  + Intonasi (intonation)
     = Intonasi iki banget pentinge ing pengucapan pranatacara. Pranatacara kudu bisa ngatur cepet-alone ucapan lan jedane serta banter-indike suara.
  + Empati utawa Kajiwa
     = Suara kang diucapake pranatacara kudu bisa menjiwani suasana acara kang digawakake.
  + Infleksi utawa Lagu Kalimat
     = Pranatacara kudu bisa ngatur ucapane supaya ora datar. Ucapane mau kudu bisa dibedakake opo iku lanjut opo mandek.

- Olah Raga lan Busana (Tampilan)
  + Magatra
     = Awak, wajah, dandanan, lan busana pranatacara kudu cocok karo pranatacara lan acarane.
  + Malaksana
     = Cara mlakune pranatacara iku kudu luwes.
  + Mawastha
     = Pranatacara kudu ngadeg jejeg lan tegak.
  + Maraga
     = Pranatacara kudu bersikap tenang nggawakake acarane.
  + Malaghawa
     = Saben gerakane pranatacara kudu luwes, ora kecepeten lan ora kealonen.
  + Matanggap
     = Pranatacara kudu tanggap marang suasana acara sing digawakake. Jika suasanane tenang lan khusyu’ kudu melu tenang lan khusyu’, jika suasanane gembira bisa nambah kegembiraan.
  + Mawwat
     = Pranatacara kudu bisa nyelesaikan acara nganti mantep kaya sing dikarepake penyelenggara acara.

- Olah Bahasa
Pranatacara kudu bisa nganggo bahasa Jawa nganti bener lan trep marang unggah-ungguh bahasa Jawa. Bahasa Jawa duweni tingkatan bahasa kayata basa krama, madya, lan ngoko. Pranatacara kudu menguasai setiap tingkatan bahasa mau lan kudu bisa migunakake ing acara lan suasanane sing trep.

- Olah Pangrengga Swara (Sound System)
Kemajuan teknologi zaman saiki bisa mbantu pranatacara supaya bisa luwih apik nggawakna acarane. Suara kang apik bisa dadi luwih apik lan bisa juga acarane mau ditambahi nganggo lagu/musik supaya luwih seru lan ora mboseni.

Papan (Tempat)
Papan/tempat pranatacara kudu diatur sak apik-apike. Papan kang paling pas kanggo pranatacara yaiku panggonan sing pranatacara bisa mirsani kabeh tamu lan kabeh panggonan acara ingkang jelas, serta cedak karo panitia acara lan sound system supaya bisa ngerti lan ngatur mlakune acara saka awal nganti akhir.

-  Pawiyatan (Pendidikan)
Dadi pranatacara kang bagus bisa dipelajari ing pendidikan formal lan non formal. Pendidikan formal bisa ditempuh saka sekolah lan kuliah, sedangkan pendidikan non formal bisa dipelajari ing luar sekolah kayata belajar langsung ing tempat acara diadakan.

- Mental
Dadi pranatacara kudu duweni mental baja. Jika pranatacara mentali ciut, bisa ngrusak suasanane acara.

- Disiplin
Pranatacara kudu bisa ngatur mlakune acara sesuai sing dikarepake penyelenggara acara.


Kode Etik
- Jika diaturi penyelenggara acara, mesti ora nolak. Jika nolak kudu secara sopan, halus, lan ati-ati, opo meneh jika nyangkut masalah permintaan sambatan alias sukarela tanpa dibayar.
-  Kudu bisa meyakinkan penyelenggara acara supaya mantep milih awake. Nanging pranatacara ora oleh sombong ngomongake kemampuane sak hurunge ngelaksanakake tugase.
-  Kudu selalu siap ngelaksanakake tugas.
Jika takon seputar acara (waktu, panggonan) mesti takon sing jelas supaya ora salah paham.
Ojo nagnti njalok dipetuk, kecuali jika acarane terlalu mepet.
Ojo takon hal-hal kang sifate pribadi.
Ojo nyebut merek sound system.
-  Usahakna teka sak hurunge acara diwiwiti.

Sunday, May 17, 2015

Teks Negosiasi

Teks Negosiasi

Pengertian
Interaksi sosial diantara pihak-pihak dengan kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Struktur
1. Pembukaan
= Kalimat pembuka, biasanya dibubuhi dengan salam. Fungsinya untuk memulai negosiasi
2. Permintaan
= Pihak yang ingin tahu menanyakan barang atau jasa.
3. Pemenuhan
= Pihak yang terkait memberitahukan mengenai barang atau jasa kepada pihak yang ingin tahu.
4. Penawaran
= Terjadi proses tawar-menawar barang atau jasa antara pihak yang ingin tahu dengan pihak terkait untuk mencapai sebuah kesepakatan yang saling menguntungkan.
5. Persetujuan
= Kesepakatan atas hasil penawaran dari kedua belah pihak.
6. Pembelian
= Keputusan pihak yang ingin tahu (konsumen) untuk menerima atau tidak kesepakatan dari hasil tawar-menawar barang atau jasa tersebut.
7. Penutup
= Kalimat penutup, biasanya dibubuhi dengan salam. Fungsinya untuk mengakhiri negoisasi.

Ciri-ciri
+ Menghasilkan kesepakatan.
+ Menghasilkan keputusan yang saling menguntungkan.
+ Sarana untuk mencari penyelesain.
+ Mengarah kepada tujuan praktis.
+ Memprioritaskan kepentingan bersama.
+ Menggunakian bahasa persuasif.
+ Menggunakan pronomina (kata ganti orang), nomina (kata benda), dan verba (kata kerja).

Kaidah
- Memiliki partisipan (2 atau lebih).
- Terdapat verba.
- Terdapat konjungsi.
- Terdapat kalimat tutur berpasangan.
- Kalimatnya santun.
- Berujung pada dua hal, yaitu "sepakat" atau "tidak sepakat".