Pengelolaaan Keuangan Negara dan Kekuasaan Kehakiman
A. Pengelolaan Keunangan Negar Kesatuan Republik Indonesia
1. Ketentuan Konstitusional tentang Keuangan Negara
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.Ketentuan mengenai keuangan negara dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
Pasal
|
Isi Pasal
|
23
|
1. Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 2. Rancangan undang-undang anggara pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. 3. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggara Pendapatan dan Belanja Negara tahun lalu. |
23A
|
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. |
23B
|
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. |
23C
|
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. |
23D
|
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. |
Sumber keuangan negara Republik Indonesia meliputi beberapa hal berikut.
a. Pajak;
b. Retribusi;
c. Keuntungan BUMN/BUMD;
d. Denda dan sita;
e. Pencetakan uang;
f. Pinjaman;
g. Sumbangan, hadiah, dan hibah;
h. Penyelenggaraan undian berhadiah.
Keuangan Negara meluputi:
a. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dang melakukan pinjaman;
b. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Negara;
d. Pengeluaran Negara;
e. Penerimaan Daerah;
f. Pengeluaran Daerah;
g. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
h. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah dan/atau kepentingan umum;
i. Kekayaan pihak lainyang diperoleh dengan mengguanakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
2. Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terutama Pasal 6 Ayat 1 disebutkan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.Dalam Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara diuraikan bahwa Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1:
a. Dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
b. Dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguan Anggara/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
c. Diserahkan kepada gubernut/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam
kepemilikan keakyaan daerah yang dipisahkan;
d. Tidak termasuk kewenangan di bidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.
3. Peran Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Negara Republik Indonesia
Dalam kedudukannya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.Untuk mencapai tujuan, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut.
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
c. Mengatur dan mengawasi bank.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya. Kedudukan tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara lebih efektif.
Dalam hubungannya dengan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, Bank Indonesia setiap awal tahun anggaran menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang. Khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat, disampaikan pelaksaan tugas dan wewenang setiap triwulan (tiga bulan) dan sewaktu-waktu bila diminta ileh Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, Bank Indonesia menyampaikan rencana dan
realiasasi anggaran tahuanan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hubungannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Bank Indonesia senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara dan unsur masyarakat lainnya. Beberapa kerja sama ini dituangkan dalam nota kesepahaman, keputusan bersama, serta perjanjian-perjanjian yang ditujukan untuk menciptakan sinergi dan kejelasan pembagian tugas antar lembaga serta mendorong penegakkan hukum yang lebih efektif.
B. Peran Badan Pemeriksa Keuangan Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Ketentuan Konstitusional tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Berikut ketentuan mengenai BPK dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bab VIIIA
|
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
|
Pasal 23E
|
| 1. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. 2. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. 3.Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang. |
Pasal 23F
|
| 1. Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang. |
Pasal 23G
|
| 1. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. 2. Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. |
2. Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan
Keberadaan BPK diperkuat oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 6 Ayat 1 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, menyatakan bahwaBPK betugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola kauangan negara.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:
a. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan periode pemeriksaan, serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
b. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unti organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lainyang mengelola keuangan negara;
c. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan
pengelolaan keuangan negara;
d. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
e. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsiltasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
f. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
g. Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
h. Membina jabatan fungsional Pemeriksa;
i. Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
j. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
C. Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia disebut kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkang hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.Berikut ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman yan gterdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bab IX
|
KEKUASAAN KEHAKIMAN
|
Pasal 24
|
| 1. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 2. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. 3. Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakima diatur dalam undang-undang. |
Pasal 24A
|
| 1. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. 2. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang huku. 3. Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. 4. Ketua dan wakil Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim Agung. 5. Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang. |
Pasal 24B
|
| 1. Komisis Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 2. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. 3. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 4. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang. |
Pasal 24C
|
| 1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran paratai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. 3. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. 4. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. 5. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai knostitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. 6. Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. |
Pasal 25
|
| Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang. |
2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman
a. Lingkungan Peradilan UmumKekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung. Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya. Pada saat ini, pengadilan tinggi juga berwenang untuk menyelesaikan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa hasil pemilihan kepala daerah langsung (pilkada).
Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan. Selain itu, dalam Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009, disebutkan bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang berikut.
a) Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain.
b) Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
c) Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang, seperti memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.
b. Lingkungan Peradilan Agama
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama. Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.
c. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan tata usaha negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Lingkungan Peradilan Militer
Perdilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi pihak-pihak berikut.
1) Anggota TNI;
2) Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI;
3) Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang;
4) Seseorang yang tidak termasuk ke dalam kategori 1), 2), dan 3), tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus diadili oleh pengadilan militer.
e. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan slah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk hal-hal berikut.
1) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1) Telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya;
2) Telah melakukan perbuatan tercela; maupun
3) Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.